Pihaknya mengakui pihaknya baru menerima dari Satgas Covid-19 Nasional. "Iya, ini juga saya baru nerima," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis.
Selain itu, Rentin juga mengaku bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengantisipasi adanya lonjakan dari para pemudik, baik sebelum 6 Mei ataupun setelah 17 Mei.
Oleh sebab itu, pihaknya di Provinsi Bali juga akan melakukan pengetatan di berbagai pintu masuk Bali.
Menurut Rentin, selain melakukan pengetatan pada 6 Mei sampai 17 Mei, pihaknya juga akan melakukan pengetatan pada dua periode lainnya, yakni, periode 22 Mei hingga 5 Mei dan periode 18 sampai 24 Mei.
Untuk itu, pihaknua meminta kepada semua pihak agar mematuhi aturan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Baca Juga: Pemprov Bali Fasilitasi Ratusan Wartawan Vaksinasi Covid-19, Hari Ini 268 Orang Telah Divaksin
Kemudian, secara terpisah Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol Indra menjelaskan, penyekatan tetap dilakukan mulai pada masa peniadaan mudik atau pada 6-17 Mei 2021.
"Untuk penyekatannya mulai 6 Mei 2021,"terang Kombel Pol Indra.
Sementara itu, Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan bahwa pengetatan akan dilakukan di ujung barat Pulau Bali, atau Kabupaten Jembrana sebagai pintu masuk-keluar Bali ke/dari Pulau Jawa.
“Ya kami akan menambah untuk pengetatan keluar Balinya. Karena kalau masuk ke Bali sudah kami lakukan,” ujar Kapolres.
Menurut Kombes Pol Ketut bahwa pengetatan keluar memang belum maksimal dilakukan, namun untuk masuk ke Bali sangat ketat, dan sudah dilakukan sejak pandemi berlangsung.
Baca Juga: Pemprov Bali Fasilitasi Ratusan Wartawan Vaksinasi Covid-19, Hari Ini 268 Orang Telah Divaksin