Denpasar, Sonora.ID - Menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2021 pemerintah pusat kembali mengeluarkan peraturan baru terkait larangan mudik. Pada peraturan baru tersebut pemerintah pusat kembali melakukan pengetatan bagi para pelaku perjalanan mudik.
Awalnya, pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Pada aturan itu awalnya mengatur mengenai larangan mudik bagi masyarakat luas, baik menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas Kota/ Kabupaten/Pprovinsi/ Negara.
Baca Juga: Gubernur Koster Perjuangkan 2.860.116 Penduduk Bali Divaksinasi
Larangan itu awalnya berlaku 6-17 Mei 2021. Kemudian, Satgas Covid-19 mengeluarkan butir tambahan atau addendum pada surat edaran. Dari surat edaran yang diterima, butir tambahan mengatur perluasan waktu pengetatan bagi pemudik atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Perluasan tersebut yaitu peniadaan mudik 22 April sampai 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Aturan itu berlaku mulai kemarin.
"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian bunyi addendum tersebut.
Baca Juga: Pemprov Bali Kembali Tunda Rencana Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
Terkait hal tersebut, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Made Rentin membenarkan adanya surat edaran tersebut.
Pihaknya mengakui pihaknya baru menerima dari Satgas Covid-19 Nasional. "Iya, ini juga saya baru nerima," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis.
Selain itu, Rentin juga mengaku bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengantisipasi adanya lonjakan dari para pemudik, baik sebelum 6 Mei ataupun setelah 17 Mei.
Oleh sebab itu, pihaknya di Provinsi Bali juga akan melakukan pengetatan di berbagai pintu masuk Bali.
Menurut Rentin, selain melakukan pengetatan pada 6 Mei sampai 17 Mei, pihaknya juga akan melakukan pengetatan pada dua periode lainnya, yakni, periode 22 Mei hingga 5 Mei dan periode 18 sampai 24 Mei.
Untuk itu, pihaknua meminta kepada semua pihak agar mematuhi aturan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Baca Juga: Pemprov Bali Fasilitasi Ratusan Wartawan Vaksinasi Covid-19, Hari Ini 268 Orang Telah Divaksin
Kemudian, secara terpisah Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol Indra menjelaskan, penyekatan tetap dilakukan mulai pada masa peniadaan mudik atau pada 6-17 Mei 2021.
"Untuk penyekatannya mulai 6 Mei 2021,"terang Kombel Pol Indra.
Sementara itu, Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan bahwa pengetatan akan dilakukan di ujung barat Pulau Bali, atau Kabupaten Jembrana sebagai pintu masuk-keluar Bali ke/dari Pulau Jawa.
“Ya kami akan menambah untuk pengetatan keluar Balinya. Karena kalau masuk ke Bali sudah kami lakukan,” ujar Kapolres.
Menurut Kombes Pol Ketut bahwa pengetatan keluar memang belum maksimal dilakukan, namun untuk masuk ke Bali sangat ketat, dan sudah dilakukan sejak pandemi berlangsung.
Baca Juga: Pemprov Bali Fasilitasi Ratusan Wartawan Vaksinasi Covid-19, Hari Ini 268 Orang Telah Divaksin