Selain itu, Puguh Lukito juga menjelaskan dalam situasi kondisinya saat ini Peraturan Menteri Hukum dan HAM atau Permenkumham Nomor 26/2020 masih berlaku. Sehingga para penumpang rute tersebut nantinya masih terbatas hanya pemegang KITAS/KITAP, dan keluarga diplomat, keluarga Dubes dan selevelnya, pelaku bisnis ke Bali serta medical evakuasi.
"Kalau untuk kunjungan berwisata saya rasa di Permenkumham belum dicabut pembatasannya. Jadi masih terbatas," imbuh Puguh.
Menurutnya, hampir semua penerbangan internasional itu terakhir waktu repatriasi 9 April 2020.
Baca Juga: Imbauan Tak Mudik Lebaran Jadi Topik Peserta
"Hampir semuanya. Setelah itu tidak ada penerbangan pesawat internasional yang ada penerbangan kargo saja," jelasnya.
Dan Puguh Lukito menegaskan bahwa Singapore Airline menggunakan slot time yang mereka miliki sebelumnya, Otoritas Bandara hanya mengoperasikan kembali izin untuk penerbangannya.