4 ASN Pemkot Makassar Ditangkap Narkoba, Polisi Diminta Tak Ragu Tetapkan Tersangka

26 April 2021 15:10 WIB
Jumpa pers, penangkapan 4 pejabat pemkot Makassar dalam kasus narkoba
Jumpa pers, penangkapan 4 pejabat pemkot Makassar dalam kasus narkoba ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Status hukum empat pejabat Pemerintah Kota Makassar yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu belum ditentukan.

Sebelumnya, mereka ditangkap Polisi di tempat yang berbeda. Salah satunya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Sulsel, M Jamil Misbach mengaku heran seiring ke empat pelaku belum ditetapkan tersangka.

Hal itu disampaikan saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (26/4/2021).

Baca Juga: 4 ASN Terjerat Narkoba, Pemkot Makassar Tidak Berikan Bantuan Hukum

"Kemarin ada jumpa pers, ternyata belum ada tersangka karena masih mau didalami. Saya kira dia sudah tertangkap tangan, yang pasti sudah diintai dan didapat. Tapi kok belum ada penetapan tersangka," ujarnya.

Dia meminta pihak kepolisian tidak ragu menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Terlebih, sudah ada alat bukti yang dimiliki.

"Kalau sudah cukup barang bukti tersangka kan. Itu pengakuannya sudah satu tahun menggunakan," tambahnya.

Jamil menilai upaya penegakan hukum yang terkesan tebang pilih akan memunculkan berbagai berbagai dugaan negatif.

"Jangan terlalu lama, ini pengenalan barang bukti kok lama begini," tambahnya.

Baca Juga: 4 Pejabat Pemkot Makassar Ditangkap Polisi Pakai Narkoba, Danny: Ini Memalukan

Menurutnya, masyarakat sangat menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi. Jika alat bukti sudah terpenuhi, seharusnya segera ditetapkan.

"Jangan sampai warga terkesan liar ada apa dengan kepolisian jangan sampai itukan berpikir macam-macam," sambungnya.

Meskipun begitu, dia belum mau berspekulasi apakah yang tertangkap saat menggunakan narkoba berpotensi menjadi tersangka atau tidak.

Jamil memandang ukurannya yaitu alat bukti yang terpenuhi.

"Kalau sudah kuat barang bukti, itu tersangkakan. kalau tidak bebaskan orang, tidak perlu ragu," jelasnya.

Baca Juga: Kronologis Penangkapan Rio Reifan, Paket Sabu dari Ojek Online Tiba Pas Ada Polisi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm