Kebutuhan Uang di Balikpapan Melonjak 89 Persen di Periode Ramadhan & Idul Fitri 1442 Hijriah

27 April 2021 13:10 WIB
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan, Sri Darmadi Sudibyo
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan, Sri Darmadi Sudibyo ( Smart FM Balikpapan)

Penukaran uang terhitung mulai tanggal 12 April s.d 11 Mei 2021 pada jam 09.00 – 14.00 WITA dengan memperhatikan protokol kesehatan. 

Sebagai upaya memastikan kebutuhan uang Rupiah tersedia dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang layak edar, BI melakukan koordinasi dengan perbankan dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) untuk menjaga ketersediaan uang di mesin tarik uang (ATM) dan mesin setor tarik (Cash Recycling Machine). 

Selanjutnya Bank Indonesia senantiasa menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan penukaran di outlet resmi, selalu cermat dan teliti (waspada) dalam menerima uang hasil penukaran maupun lainnya guna mengantisipasi beredarnya uang palsu.

Baca Juga: Pedagang Pasar Terapung di Kalsel Dikenalkan Sistem Pembayaran Digital

Selain itu, BI menempuh 3 (tiga) langkah strategis guna memastikan kelancaran sistem pembayaran nasional, yaitu menghimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai melalui digital banking, uang elektronik, dan QR Code Pembayaran dengan standar QRIS (QR Code Indonesia Standard), menjamin keberlangsungan operasional Sistem Pembayaran BI (tunai dan nontunai) dan menyediakan uang layak edar dalam jumlah yang memadai serta layanan penukaran uang di perbankan khusus periode Ramadan dan Idul Fitri 1442H.

BI mengajak masyarakat untuk senantiasa mengenali ciri-ciri keaslian Rupiah dan merawat uang Rupiah sebagai bentuk Cinta Rupiah, menjaga Rupiah yang merupakan simbol kedaulatan negara sebagai bentuk Bangga Rupiah, dan mengenal fungsi Rupiah dalam bertransaksi sebagai bentuk Paham Rupiah.

Baca Juga: BI Bersama TPID Riau Lakukan HLM untuk Tingkatkan Strategi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm