Kebutuhan Uang di Balikpapan Melonjak 89 Persen di Periode Ramadhan & Idul Fitri 1442 Hijriah

27 April 2021 13:10 WIB
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan, Sri Darmadi Sudibyo
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan, Sri Darmadi Sudibyo ( Smart FM Balikpapan)

Balikpapan, Sonora.ID - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan memperkirakan kebutuhan uang di Kota Balikpapan, Penajam Paser Utara dan Paser pada periode Ramadhan dan Idul Fitri 1442H adalah sebesar Rp1,68 Triliun atau meningkat 89% (yoy) dibandingkan realisasi momen Ramadhan dan Idul Fitri pada tahun 2020 yang sebesar Rp 890 Miliar. 

Demikian diungkapkan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan, Sri Darmadi Sudibyo, saat temu media Balikpapan, Jumat 23 April 2021.

Menurutnya, peningkatan ini didukung oleh adanya pemulihan aktivitas ekonomi di tahun 2021. Selain itu, meningkatnya kebutuhan uang tunai dipengaruhi oleh pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), pola peningkatan konsumsi jelang lebaran, masih adanya budaya untuk berbagi (terutama uang baru), serta kebijakan dan stimulus Pemerintah kepada masyarakat selama periode penanganan dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ada 559 Titik Penukaran Uang Baru Di Jabar Selama Ramadhan

Secara denominasi, kebutuhan Uang Pecahan Besar (UPB) yang terdiri atas pecahan Rp100.000 dan Rp 50.000 diperkirakan sebesar Rp1,5 Triliun, atau meningkat 92% (yoy).

Sedangkan Uang Pecahan Kecil (UPK) yang terdiri atas pecahan Rp 20.000 ke bawah diperkirakan sebesar Rp 143,4 Miliar, atau meningkat 79% (yoy). 

Dengan mempertimbangkan kondisi Covid-19 terkini serta aspek kesehatan masyarakat, layanan penukaran uang Rupiah pada periode Ramadan/Idul Fitri 1442H dilakukan melalui kantor bank yang tersebar di seluruh Indonesia.

Bersinergi dengan perbankan, BI berupaya memberikan layanan yang prima untuk memfasilitasi penukaran uang Rupiah di masyarakat dalam jumlah yang cukup khususnya selama periode Ramadan/Idul Fitri.

Layanan penukaran uang kepada masyarakat tersedia melalui loket perbankan yang tersebar pada 119 cabang bank umum yang tersebar di Kota Balikpapan, Kabupaten PPU dan Paser.

Baca Juga: Jelang Ramadhan dan Idul Fitri, BI Sumsel Siap Jaga Ketersediaan Uang Tunai

Penukaran uang terhitung mulai tanggal 12 April s.d 11 Mei 2021 pada jam 09.00 – 14.00 WITA dengan memperhatikan protokol kesehatan. 

Sebagai upaya memastikan kebutuhan uang Rupiah tersedia dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang layak edar, BI melakukan koordinasi dengan perbankan dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) untuk menjaga ketersediaan uang di mesin tarik uang (ATM) dan mesin setor tarik (Cash Recycling Machine). 

Selanjutnya Bank Indonesia senantiasa menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan penukaran di outlet resmi, selalu cermat dan teliti (waspada) dalam menerima uang hasil penukaran maupun lainnya guna mengantisipasi beredarnya uang palsu.

Baca Juga: Pedagang Pasar Terapung di Kalsel Dikenalkan Sistem Pembayaran Digital

Selain itu, BI menempuh 3 (tiga) langkah strategis guna memastikan kelancaran sistem pembayaran nasional, yaitu menghimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai melalui digital banking, uang elektronik, dan QR Code Pembayaran dengan standar QRIS (QR Code Indonesia Standard), menjamin keberlangsungan operasional Sistem Pembayaran BI (tunai dan nontunai) dan menyediakan uang layak edar dalam jumlah yang memadai serta layanan penukaran uang di perbankan khusus periode Ramadan dan Idul Fitri 1442H.

BI mengajak masyarakat untuk senantiasa mengenali ciri-ciri keaslian Rupiah dan merawat uang Rupiah sebagai bentuk Cinta Rupiah, menjaga Rupiah yang merupakan simbol kedaulatan negara sebagai bentuk Bangga Rupiah, dan mengenal fungsi Rupiah dalam bertransaksi sebagai bentuk Paham Rupiah.

Baca Juga: BI Bersama TPID Riau Lakukan HLM untuk Tingkatkan Strategi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm