“Sasaran adalah penduduk tetap dengan KTP-el Renon, masyarakat yang ber KTP Denpasar atau Luar denpasar yang memiliki STLD atau Keterangan Domisili, atau masyarakat yang bekerja dengan menunjukan surat keterangan bekerja,” ujarnya.
Menurut dr Sri Armini, secara teknis terdapat 4 titik pelaksanaan vaksinasi di Kelurahan Renon. Yakni Wantilan Sewaka Prema Renon, Banjar Adat Pande Renon, Banjar Adat Peken Renon, dan Banjar Kelod Renon.
Kemudian ditegaskan bagi masyarakat yang berusia 18 Tahun ke atas dengan catatan tidak sedang hamil dan menyusui dapat mengikuti vaksinasi dengan melengkapi persyaratan administrasi di atas.
Baca Juga: Masyarakat yang Nekad Mudik di Tanggal 16 – 17 Mei 2021, Akan Disanksi
Lebih lanjut, dikatakan bahwa untuk pelaksanaan vaksinasi massal yang menyasar 8.000 masyarakat Kelurahan Renon ini menggunakan jenis vaksin yang sama dengan di wilayah Sanur, yakni Astra Zeneca.
"Jadi vaksinasi Covid-19 ini merupakan langkah pencegahan penularan Covid-19 untuk membentuk antibodi, sehingga dapat mendukung percepatan penanganan Covid-19 dapat dimaksimalkan. Walaupun mendapatkan vaksinasi kami harapkan masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan ," harap dr Sri Armini.
Baca Juga: Segala Cara Kejar Target Vaksinasi, Dinkes Banjarmasin Sasar Tempat Ibadah