Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Kota Palembang melayani secara khusus perekaman data kependudukan orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, Dewi Isnaini menjelaskan, khusus untuk ODGJ pihaknya menerapkan sistem jemput bola. Dimana ketika ada warga yang melapor akan di tindak lanjuti oleh Dukcapil.
"Kalau ada laporan kita datangi, maupun dia misalnya baik orang asli Palembang atau bukan tetap kita proses sesuai kebutuhan," katanya saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Senin (26/04) kemarin.
Baca Juga: Pihak Kemendagri Pastikan Cip dalam e-KTP Hanya Berisi Data Kependudukan
Hal tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Maka dari itu, Dewi menegaskan bahwa semua warga termasuk Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) berhak memiliki E-KTP.
"Bagaimanapun kondisinya semua warga berhak memiliki KTP elektronik. Mau dia Orang gila, warga difabel, warga cacat permanen bagaimanapun kondisinya bisa melakukan perekaman KTP elektronik," kata Dewi.
Dewi menambahkan, sebagai golongan yang kurang beruntung, ia merasa bersyukur jika mampu menjangkau warga dengan gangguan jiwa.
"Sebenarnya sedih, tapi kami bersyukur bisa membantu warga ODGJ meski awalnya sulit diajak komunikasi," ujarnya.
Baca Juga: 2 Penumpang SJ 182 Gunakan KTP Orang Lain, Avsec Lakukan PenyelidikanBaca Juga: 2 Penumpang SJ 182 Gunakan KTP Orang Lain, Avsec Lakukan Penyelidikan
Ditambahkannya, saat ini jumlah blanko KTP elektronik yang tersimpan Dukcapil Palembang tersisa masih cukup untuk memenuhi kebutuhan.
"Blanko KTP elektronik yang jelas masih cukup. Terakhir di drop 44 ribu blanko sekarang sudah berkurang sekitar 2 ribuan," tutupnya.