"Nah Untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker, kami kenakan denda administrasi sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) perorang. Namun untuk pelanggar yang menggunakan masker namun tidak benar, kami berikan edukasi serta pembinaan dan sanksi push up sehingga mereka dapat menggunakan sarana prokes dengan benar dan tidak merngulangi kesalahannya kembali," ucap Dewa Sayoga.
Dan lebih lanjut, Dewa Sayoga mengungkapkan bahwa dengan rutin dan gencar dilaksanakan pemantauan protokol kesehatan, pihaknya berharap dapat meningkatkan keamanan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes khususnya di masa pandemi ini, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer.
Dengan taat menerapkan prokes dari diri sendiri, diharapkan penyebaran Covid-19 ini dapat diminimalisir dan pandemi ini cepat berlalu sehingga ekonomi dan kegiatan masyarakat lainnya dapat segera pulih kembali.
Baca Juga: Ramadhan Di Pekanbaru, Masyarakat Berbelanja Patuhi Prokes