Gubernur Sumsel Herman Deru Ajak Masyarakat Tak Dukung Praktek Pungli

28 April 2021 20:40 WIB
Gubernur Sumsel, Herman Deru
Gubernur Sumsel, Herman Deru ( Smart FM Palembang)

Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan semakin serius memberantas praktek Pungutan Liar (Pungli) yang kerap terjadi saat proses perizinan.

Hal ini dibuktikan dengan kerjasama yang dilakukan Pemprov Sumsel bersama Polda Sumsel, Kejati Sumsel dan Kodam II Sriwijaya.

Gubernur Sumsel, Herman Deru mengingatkan kepada seluruh petugas pelayan publik untuk tidak melakukan pungli saat proses perizinan.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Imbau Perusahaan Tak Lupa Bayarkan THR

Tak hanya itu, HD juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat supaya tidak mendukung praktek pungli dengan cara tidak melakukan upaya pemberian kepada petugas.

"Kita ingatkan kepada seluruh pelayan publik dan masyarakat bahwa pungli itu bisa terjadi bukan hanya dari sisi penerima melainkan ada juga yang bertindak sebagai pemberi dalam hal ini oknum masyarakat, jadi masyarakat saya ingatkan supaya jangan sampai melakukan upaya pemberian supaya pungli bisa dicegah. Sehingga peran dari masyarakat hingga pelayan publik dalam hal ini sangat diperlukan," ungkapnya usai menghadiri Sosialisasi Membangun Pola Pikir dan Budaya Kerja Menuju Kota Bebas dari Pungli di Era Pandemi Covid-19 di Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Prov. Sumsel, Rabu (28/04).

Baca Juga: Cegah Inflasi, Warga Sumsel Diminta Tanam Cabai dan Bawang Sendiri

HD menambahkan, ada beberapa macam penyebab munculnya praktek pungli diantaranya adanya tekanan, adanya kewajiban dan adanya inisiatif dari pemberi (masyarakat).

"Jadi kita semua mengingatkan antara penerima dan pemberi jangan sampai melakukan ini," tuturnya.

Ditempat yang sama, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Pemprov Sumsel dalam rangka memberantas praktek pungli.

Baca Juga: Sumsel Berlakukan PPKM, Begini Tanggapan Gubernur Herman Deru

Hal ini juga seiring dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) diseluruh jajaran.

"Kita harapkan upaya pemberantasan pungli ini dapat dilakukan dengan baik oleh Satgas Saber Pungli sehingga pertumbuhan ekonomi di kalangan masyarakat dapat terwujud seiring dengan pemberantasan pungli," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm