Pasang Tarif Rp 20 ribu, Polisi Tangkap 10 Jukir di Makassar

29 April 2021 21:25 WIB
Patroli jukir di Makassar
Patroli jukir di Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah merespon laporan pungutan parkir hingga Rp 20 ribu di pasar sentral, Kecamatan Wajo, Makassar.

Tim gabungan dari PD Parkir dan Polres Pelabuhan langsung dikerahkan. Sasarannya, jukir liar atau yang melanggar aturan, Kamis (29/4/2021)

Hasil dari patroli yang dilakukan sekitar satu jam, sebanyak 10 orang diamankan karena diduga melanggar.

Kasat Sabhara Polres Pelabuhan, Iptu Asfada mengatakan ada berbagai pelanggaran yang dilakukan, seperti menarik uang melebih biaya karcis.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Ajak Masyarakat Tak Dukung Praktek Pungli

Jukir yang tidak menyerahkan karcis kepada pengendara, serta Jukir yang tidak memiliki identitas pengenal.

"Dari beberapa orang yang kita periksa hari ini, ada kurang lebih 10 orang yang kita amankan dan saat ini dilakukan pemeriksaan di polres pelabuhan," terangnya.

Jika setelah diperiksa, dan ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan melakukan tindak pidana ringan.

Berupa pembinaan selama satu bulan di Polres Pelabuhan.

"Tindak lanjutnya nanti ke depan akan kita lakukan tindak pidana ringan karena kasus ini adalah kasus tindak pidana ringan di mana masalah peraturan daerah tentang parkir," jelasnya.

Pihaknya juga menemukan adanya Jukir yang membawa jarum suntik.

Namun setelah ditanyai, ternyata Jukir tersebut mengidap penyakit tertentu, sehingga mengharuskannya melakukan penyuntikan.

Baca Juga: Bulan Ramadan, Tarif Parkir di Makassar Naik Mencapai Rp 10 Ribu

"Itu di luar wilayah pasar, dan setelah kita melakukan penggeledahan, kita menemukan bada dua suntik kartu kuning yang setiap saat harus dia gunakan karena orang tersebut terkonfirmasi penyakit Aids," terangnya

Terkait video viral kemarin, pihaknya telah mengantongi identitas pelaku.

Namun untuk sementara Dg Gassing atau GS yang diduga merupakan atasan dari pelaku pungutan liar kemarin.

"Sementara kita amankan bosnya. Jadi baru bosnya yang kita amankan atas nama GS. Nanti GS itu kita akan minta untuk hadirkan di Polres pelabuhan itu pelaku yang meminta uang melebihi tarif parkir kemarin agar dapat memberikan klarifikasi," pungkasnya.

Baca Juga: Dinilai Beratkan Warga, DPRD Makassar Minta Kaji Tarif Parkir 10 Kali Lipat

Sementara, Direktur Utama (Dirut) PD Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar menjelaskan, jika Jukir bisa mempekerjakan pembantu parkir.

Namun, Jukir bantu tersebut tidak boleh melakhkan aktivitas pemberian karcis.

"Harusnya dia membantu untuk mengatur saja, yang melakukan pemberian karcis itu jukir yang resmi," jelasnya

Lanjutnya, operasi gabungan ini akan digelar hingga 7 hari setelah lebaran, di lokasi yang dianggap rawan terjadi pelanggaran.

"Besok kita turun lagi di tempat yang lain dan akan memantau langsung, mendatangi daerah-daerah yang rawan terhadap persoalan Jukir yang ada di Kota Makassar ini," katanya.

Baca Juga: Hari Ojol Makassar, Wali Kota Luruskan Informasi dan Bantah Ada Unsur Pemaksaan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm