Banjarbaru, Sonora.ID – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyerahkan Bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) Pasca Banjir kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Penyerahan dilakukan oleh Tenaga Ahli BNPB, Edison Simanjutak kepada Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA di ruang rapat PM Noor, Kantor Setda Prov Kalsel, Banjarbaru, pada Kamis (29/04).
Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan kepada masyarakat di dua daerah yakni Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Banjar.
“Saya atas nama gubernur dan masyarakat Kalsel, mengucapkan terima kasih atas bantuan pemerintah pusat ini,” terang Safrizal dalam sambutannya.
Baca Juga: BMKG Imbau Masyarakat Medan Waspada Banjir Selama Musim Hujan
Safrizal berharap, pembangunan hunian tetap dapat segera terlaksana agar masyarakat tidak lagi menumpang atau mengontrak ditempat lain.
“Harapannya dalam 3 bulan ini semua rumah warga yang rusak akibat banjir sudah dibangunkan kembali,” harap Safrizal.
Tenaga Ahli BNPB Edison Simanjutak menyampaikan, bahwa DTH merupakan bantuan pemerintah pusat melalui BNPB yang diberikan kepada masyarakat yang rumahnya rusak berat akibat terdampak bencana banjir.
Baca Juga: Polisi Udara Kirim 3 Pesawat dan 1 Helikopter Bantu Korban Bencana Di NTT
“Ini bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak bencana,” jelasnya.
Besaran bantuan yang diberikan kapada masyarakat terdampak sebanyak Rp. 500 ribu perbulan per kepala keluarga selama periode 3 bulan.
Adapun jumlah dana tunggu hunian yang diberikan BNPB kepada Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebesar Rp 402 juta dan Kabupaten Banjar sebanyak Rp. 216 juta.
“Untuk tahap ini total ada Rp. 402 juta untuk Hulu Sungai Tengah dan Rp. 216 juta untuk Kabupaten Banjar,” bebernya.
Terkait bantuan rehab rumah rusak akibat banjir, ia menyebut akan segera dicairkan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Puncak Air Pasang Diprediksi Mei, Pemko Banjarmasin Diingatkan Mitigasi Bencana
“Untuk yang rehab rumah segera dicairkan,” tandasnya.
Sekedar diketahui, tercatat ada total 7.428 rumah yang diajukan untuk mendapat bantuan rehab rumah dari pemerintah pusat yang terdiri dari 611 rusak berat, 1.337 rusak sedang dan 5.480 rusak ringan.
Mengutip pernyataan resmi dari laman bnpb.go.id, pencairan bantuan setelah syarat administrasi dipenuhi BPBD seperti nomor rekening, usulan PPK/BPP, MoU dan lainnya.
Apabila semuanya selesai, maka DTH dan Stimulan Rumah akan ditransfer ke rekening BPBD.
Setelah itu masyarakat wajib membentuk Pokmas dan membuka rekening bank baru, kemudian dana akan dikirimkan untuk pembangunan rumah dibantu fasilitator.
Baca Juga: Rawan Banjir, Ketua DPRD Kalsel Sosialisasi Perda Bencana di HSU