Dikatakannya, apabila dalam waktu yang sudah ditentukan pihak perusahaan tidak juga menyelesaikan izin maka pihak pemda akan melakukan penutupan secara berkelanjutan.
Selain itu, Muhtar mengatakan penyegelan dilakukan karena pihak perusahaan lebih banyak merekrut tenaga kerja asing dibandingkan dengan tenaga kerja lokal.
"Tenaga kerja lokal harus banyak, tenaga kerja lokal sedikit saja dibanding tenaga kerja luar, harusnya lebih banyak tenaga kerja lokal dari pada luar," ujarnya.
Refinery Development Master Plan (RDMP) merupakan proyek dari PT. Pertamina yang mana memiliki kontraktor PT. CPP dan PT. HKm yang salah satunya proyek kegiatan kontruksi dan baru beroperasi pada Februari 2020 dengan durasi kontrak kerja 33 bulan.
Baca Juga: DPRD PPU Minta Pemerintah Kabupaten Tegas Atas Taman Kantor Bupati