Balikpapan, Sonora.ID - Pemerintah Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penghentian atau penyegelan sementara, kegiatan Refinery Development Master Plan (RDMP).
Pemkab menilai bahwa PT China Petroleum Pipeline (CPP) dan PT Hutama Karya karena belum melengkapi surat izin.
Penghentian sementara kegiatan itu dilakukan pada hari Rabu (28/4/2021) pukul 19.50 Wita, bertempat Jalan Perjuangan Desa Girimukti Kecamatan Penajam Kabupaten PPU.
Plt. Kasat Pol PP PPU, Muhtar mengatakan, sesuai dengan aturan berlaku yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bahwa, seluruh perusahaan yang ingin melakukan investasi diwajibkan untuk melengkapi surat izin terlebih dahulu baik surat izin prinsip, izin lingkungan dan IMB.
Baca Juga: DPRD PPU Soroti Bilik Sterilisasi Roda Empat
Apabila pihak perusahaan tidak bisa melengkapi surat izin tersebut, maka pihak Pemerintah Daerah wajib melakukan penutupan dan teguran secara langsung kepada pihak tersebut sampai pihak perusahaan melengkapi surat izin sesuai aturan berlaku.
"Penyegelan atau penghentian kegiatan RDMP oleh Tim Gabungan Pemda PPU dikarenakan konstruksi bangunan PT. China Petroleum Pipeline (CPP) dan PT Hutama Karya tidak memiliki izin prinsip, izin lingkungan dan IMB, sehingga tim memberikan waktu selama tujuh hari kedepan agar pihak perusahaan dapat menyelesaikan surat izin yang dimaksud," kata Muhtar.
Baca Juga: Polemik Soal Defisit APBD, Plt Sekda Muliadi Sampaikan Permintaan Maaf ke DPRD PPU
Dikatakannya, apabila dalam waktu yang sudah ditentukan pihak perusahaan tidak juga menyelesaikan izin maka pihak pemda akan melakukan penutupan secara berkelanjutan.
Selain itu, Muhtar mengatakan penyegelan dilakukan karena pihak perusahaan lebih banyak merekrut tenaga kerja asing dibandingkan dengan tenaga kerja lokal.
"Tenaga kerja lokal harus banyak, tenaga kerja lokal sedikit saja dibanding tenaga kerja luar, harusnya lebih banyak tenaga kerja lokal dari pada luar," ujarnya.
Refinery Development Master Plan (RDMP) merupakan proyek dari PT. Pertamina yang mana memiliki kontraktor PT. CPP dan PT. HKm yang salah satunya proyek kegiatan kontruksi dan baru beroperasi pada Februari 2020 dengan durasi kontrak kerja 33 bulan.
Baca Juga: DPRD PPU Minta Pemerintah Kabupaten Tegas Atas Taman Kantor Bupati