"Kami berharap, masyarakat yang menerima uang pada wilayah PSU itu bisa mengembalikan atau melaporkan ke Bawaslu. Dari pada nanti kami telusuri. Karena bagi yang memberi maupun menerima sanksinya," imbaunya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani membenarkan, bahwa tim hukum dari paslon nomor urut 2 telah melengkapi file laporan yang sebelumnya.
“Sebelumnya memang sudah kami minta untuk melengkapi berkas. Lalu kemarin (30/04) mereka datang untuk melengkapinya,” ucapnya saat dikonfirmasi Smart FM melalui sambungan telepon.
Dengan begitu menurutnya, laporan yang disampaikan sudah teregister. Untuk selanjutnya akan dilakukan rapat bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk proses penanganan dugaannya.
"Kemungkinan prosesnya sudah bisa kita dimulai pada H 3 plus 2. Namun kami menyusun jadwal juga dulu dan kami rapatkan,” tuntasnya.
Baca Juga: PSU Pilwali di 80 TPS: Ibnu-Arifin Cari 9 Ribu Suara, AnandaMu Masih Hitung-Hitung