Dengan demikian, zakat dan wakaf pun sudah menjadi kebiasaan bagi sebagian besar umat Muslim di Indonesia.
Karena masuk dalam negara dermawan, banyak pihak yang terlibat dalam zakat dan wakaf ini, sehingga dibutuhkan peran pemerintah untuk mengatur sistem di dalamnya.
“Kehadiran negara dalam hal ini penting,” tegas Tarmizi.
Di sisi lain, pihaknya juga menegaskan bahwa zakat dn wakaf ini adalah dua kewajiban umat Muslim yang masuk dalam rukun Islam.
Baca Juga: Mengajak Berzakat, Gubernur Jawa Barat: Dapat Tekan Angka Kemiskinan
“Bahwa zakat itu adalah salah satu termasuk dalam rukun Islam, artinya itu adalah kewajiban, tapi beda dengan rukun Islam lainnya, zakat ini ada takarannya, artinya ada takaran mampunya,” sambungnya menegaskan.
Tarmizi menegaskan bahwa berzakat ini dilakukan bagi mereka yang sudah masuk dalam takaran yaitu mereka yang mampu.
Pihaknya juga menyatakan bahwa potensi pemberdayaan masyarakat melalui zakat masuk dalam kategori yang sangat besar.
Bahkan pada tahun 2017, tercatat zakat yang terkumpul menyentuh angka Rp 117 triliun.
“Potensi besar ini harus dikejar dengan program yang mantap!” ujarnya.
Baca Juga: Zakat Berpotensi Mendorong Kemandirian dan Menekan Kesenjangan Ekonomi