Indonesia termasuk Negara Dermawan, Pihak Kemenag: Zakat dan Wakaf Itu Kewajiban

1 Mei 2021 12:00 WIB
H. Tarmizi Tohor selaku Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf
H. Tarmizi Tohor selaku Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf ( YouTube Sonora FM)

Sonora.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak pihak yang menggunakan momen ini untuk mengumpulkan amal ibadah, salah satunya adalah dengan berbagi dengan sesama yang membutuhkan.

Biasanya hal ini juga dilakukan dengan memberikan zakat dan wakaf yang ternyata memberikan dampak yang besar dalam perberdayaan masyarakat.

Dalam Podcast Radio Sonora FM bersama dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, dipaparkan bahwa memang negara turut turun tangan dalam mengatur zakat dan wakaf tersebut.

Baca Juga: Dituduh Menolak Zakat Fitrah, Denny Indrayana Melapor ke Polda Kalsel

“Satu hal yang membanggakan kita. Zakat ini kan persoalan agama, tapi kita bangga karena negara kita ini yang bukan berdasar pada Ideologi Agama tetapi melahirkan Undang-Undang berkaitan dengan zakat dn wakaf. Mengapa perlu? Karena zakat dan wakaf ini berkaitan dengan orang banyak,” jelas H. Tarmizi Tohor selaku Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.

Dalam kesempatan yang sama, pihaknya juga menegaskan bahwa berdasarkan penelitian, Indonesia termasuk dalam 10 negara paling dermawan di dunia.

Tak heran jika masih banyak masyarakat yang melanggar aturan untuk tidak memberikan uang kepada pengemis di lampu merah.

Baca Juga: Permudah Penyaluran Zakat untuk Warga Tak Mampu, Yayasan RMC Buatkan Kartu ATM

Dengan demikian, zakat dan wakaf pun sudah menjadi kebiasaan bagi sebagian besar umat Muslim di Indonesia.

Karena masuk dalam negara dermawan, banyak pihak yang terlibat dalam zakat dan wakaf ini, sehingga dibutuhkan peran pemerintah untuk mengatur sistem di dalamnya.

“Kehadiran negara dalam hal ini penting,” tegas Tarmizi.

Di sisi lain, pihaknya juga menegaskan bahwa zakat dn wakaf ini adalah dua kewajiban umat Muslim yang masuk dalam rukun Islam.

Baca Juga: Mengajak Berzakat, Gubernur Jawa Barat: Dapat Tekan Angka Kemiskinan

“Bahwa zakat itu adalah salah satu termasuk dalam rukun Islam, artinya itu adalah kewajiban, tapi beda dengan rukun Islam lainnya, zakat ini ada takarannya, artinya ada takaran mampunya,” sambungnya menegaskan.

Tarmizi menegaskan bahwa berzakat ini dilakukan bagi mereka yang sudah masuk dalam takaran yaitu mereka yang mampu.

Pihaknya juga menyatakan bahwa potensi pemberdayaan masyarakat melalui zakat masuk dalam kategori yang sangat besar.

Bahkan pada tahun 2017, tercatat zakat yang terkumpul menyentuh angka Rp 117 triliun.

“Potensi besar ini harus dikejar dengan program yang mantap!” ujarnya.

Baca Juga: Zakat Berpotensi Mendorong Kemandirian dan Menekan Kesenjangan Ekonomi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm