Polda Sumut Sekat 7 Pintu Masuk Perbatasan Mulai 6 Mei 2021

2 Mei 2021 20:05 WIB
Ilustrasi pembatasan mudik 2021
Ilustrasi pembatasan mudik 2021 ( Kompas.com)
 
 
Medan, Sonora.ID - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mulai melakukan pemantauan terhadap frekuensi kendaraan yang keluar masuk Sumut.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hadi Wahyudi mengatakan, di Sumut, Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut dan Karo Ops telah berkoordinasi dengan Polres jajaran untuk melakukan penyekatan khususnya perbatasan wilayah Sumut dengan Provinsi Aceh, Riau dan Sumbar.

Bersama unsur Forkopimda, Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut akan melakukan penyekatan secara ketat di 7 pintu masuk Sumatera Utara mulai 6-17 Mei 2021.

 
Baca Juga: Akibat Pungli, Wali Kota Bobby Nasution Copot Lurah Sidorame Timur

Adapun 7 pintu masuk yang disekat adalah Besitang (Langkat)-Kuala Simpang (Aceh), Barus (Tapteng)-Singkil (Aceh), Gajah Putih (Pakpak Bharat)- Subulussalam (Aceh) dan Tanah Pinem (Dairi)-Kotacane (Aceh).

Kemudian Kota Pinang (Labusel)-Bagan Batu (Riau), Sibuhuan (Padang Lawas)-Pasir Pangaraian (Riau), dan Simpang Gambur (Madina)-Sumatera Barat.

 
Pintu-pintu masuk itu akan dijaga 24 jam oleh TNI/Polri. Hal itu untuk menghindari datangnya pemudik berkaitan dengan peniadaan mudik 1442 H/2021.

Bagi siapa yang nekad melanggar, akan disuruh putar balik. Dan jika ngotot ingin masuk ke Sumut, akan diisolasi selama 5 hari. Pemkab/Pemko sudah menyiapkan tempat isolasi.

Namun, penyekatan hanya akan dilakukan di luar wilayah aglomerasi, yakni Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo. 

"Untuk wilayah aglomerasi pergerakan tetap diperbolehkan, namun masih akan tetap dipantau dan diawasi," jelasnya.

Mengenai putar balik kendaraan, pihak kepolisian akan berupaya agar tidak sampai kecolongan. Sebab, ciri-ciri pemudik pasti akan dikenali, sehingga diyakini tidak akan dapat melewati penyekatan yang dilakukan.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm