Bersama unsur Forkopimda, Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut akan melakukan penyekatan secara ketat di 7 pintu masuk Sumatera Utara mulai 6-17 Mei 2021.
Adapun 7 pintu masuk yang disekat adalah Besitang (Langkat)-Kuala Simpang (Aceh), Barus (Tapteng)-Singkil (Aceh), Gajah Putih (Pakpak Bharat)- Subulussalam (Aceh) dan Tanah Pinem (Dairi)-Kotacane (Aceh).
Kemudian Kota Pinang (Labusel)-Bagan Batu (Riau), Sibuhuan (Padang Lawas)-Pasir Pangaraian (Riau), dan Simpang Gambur (Madina)-Sumatera Barat.
Bagi siapa yang nekad melanggar, akan disuruh putar balik. Dan jika ngotot ingin masuk ke Sumut, akan diisolasi selama 5 hari. Pemkab/Pemko sudah menyiapkan tempat isolasi.
Namun, penyekatan hanya akan dilakukan di luar wilayah aglomerasi, yakni Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo.
"Untuk wilayah aglomerasi pergerakan tetap diperbolehkan, namun masih akan tetap dipantau dan diawasi," jelasnya.
Mengenai putar balik kendaraan, pihak kepolisian akan berupaya agar tidak sampai kecolongan. Sebab, ciri-ciri pemudik pasti akan dikenali, sehingga diyakini tidak akan dapat melewati penyekatan yang dilakukan.