Keluarkan Surat Edaran, Pemkot Makassar Pantau Kerumunan di Tempat Usaha

3 Mei 2021 14:00 WIB
Surat edaran adaptasi sosial pelaku usaha di Makassar
Surat edaran adaptasi sosial pelaku usaha di Makassar ( Sonora.ID)

Kemudian setiap kegiatan usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan menimbulkan kerumunan.

Satgas Raika akan memberikan sanksi teguran, hingga sanksi pembubaran kegiatan.

Aturan juga terkait peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri sebagai upaya untuk membatasi pergerakan dan mobilitas, dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Pembatasan Kegiatan Malam Diperpanjang, Tempat Usaha Buka hingga Jam 22.00

"Saya mengharapkan partisipasi media untuk ikut membantu pemerintah kota Makassar, dalam mensosialisasikan menggaungkan kampanye jangan mudik,"

"Yang dapat dipublikasi secara simultan untuk menyiasati keterbatasan gerak, alat dan waktu ditengah pandemi Covid-19," jelasnya.

Baca Juga: Pasang Tarif Rp 20 ribu, Polisi Tangkap 10 Jukir di Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm