Kemudian setiap kegiatan usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan menimbulkan kerumunan.
Satgas Raika akan memberikan sanksi teguran, hingga sanksi pembubaran kegiatan.
Aturan juga terkait peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri sebagai upaya untuk membatasi pergerakan dan mobilitas, dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Pembatasan Kegiatan Malam Diperpanjang, Tempat Usaha Buka hingga Jam 22.00
"Saya mengharapkan partisipasi media untuk ikut membantu pemerintah kota Makassar, dalam mensosialisasikan menggaungkan kampanye jangan mudik,"
"Yang dapat dipublikasi secara simultan untuk menyiasati keterbatasan gerak, alat dan waktu ditengah pandemi Covid-19," jelasnya.
Baca Juga: Pasang Tarif Rp 20 ribu, Polisi Tangkap 10 Jukir di Makassar