Makassar, Sonora.ID - Pengelola usaha di Kota Makassar diminta memasang kamera pengawas (CCTV) atau telepon genggam.
Ditempatkan di tempat strategis untuk memantau aktivitas pengunjung. Hal ini dimaksudkan agar dapat di monitor oleh satgas kecamatan untuk melaksanakan monitoring secara virtual.
Aturan itu diatur dalam surat edaran nomor 443.01/182/S.edaran/B.HUK/IV/2021 tentang adaptasi sosial pelaku usaha dan pengurai kerumunan dalam pengendalian penyebaran Covid 19.
Baca Juga: Ramai Orang Belanja Jelang Lebaran, Wali Kota Makassar Sidak Mal Panakukang
Ditandatangani langsung oleh Walikota Makassar, Danny Pomanto. Pelaku usaha juga diminta membentuk petugas internal protokol kesehatan pada kegiatan usaha masing-masing.
"Untuk melaporkan pelanggaran dapat menghubungi layanan kedaruratan 112 atau WA 0811400112," ujarnya dalam rapat koordinasi di Balaikota, Senin (3/5/2021).
Poin lain dalam surat edaran yaitu mewajibkan penerapan 5 M pada setiap kegiatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
Baca Juga: 2 Ribu Guru Kontrak di Makassar Belum Terima Gaji Empat Bulan
Kemudian setiap kegiatan usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan menimbulkan kerumunan.
Satgas Raika akan memberikan sanksi teguran, hingga sanksi pembubaran kegiatan.
Aturan juga terkait peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri sebagai upaya untuk membatasi pergerakan dan mobilitas, dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Pembatasan Kegiatan Malam Diperpanjang, Tempat Usaha Buka hingga Jam 22.00
"Saya mengharapkan partisipasi media untuk ikut membantu pemerintah kota Makassar, dalam mensosialisasikan menggaungkan kampanye jangan mudik,"
"Yang dapat dipublikasi secara simultan untuk menyiasati keterbatasan gerak, alat dan waktu ditengah pandemi Covid-19," jelasnya.
Baca Juga: Pasang Tarif Rp 20 ribu, Polisi Tangkap 10 Jukir di Makassar