"Tersangka ditangkap Jumat (30/04/2021) di Potorono, di rumahnya," katanya.
Ia menyebut kandungan racun yang ada di bumbu sate tersebut adalah kalium sianida (KCN).
"Selain itu dia sengaja memesan ojek online tanpa aplikasi, karena dianggap lebih aman. Tersangka mengaku tidak memiliki aplikasi saat memesan,"sambungnya.
Motif Sakit Hati
Terkait motif rencana pembunuhan, ia menyebut tersangka merasa sakit hati oleh Tomy, sosok asli yang seharusnya menerima paket sate beracun tersebut.
Baca Juga: Polisi Tangkap Perempuan Pengirim Sate Beracun, Motifnya: Sakit Hati Tak Jadi Dinikahi
Tersangka mengaku sakit hati karena Tomy menikah dengan perempuan lain.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, sebab tersangka masih banyak diam saat pemeriksaan.
"Masih kami dalami, apakah nanti ada tersangka lain, kami masih mendalami,"ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.