Sonora.ID - Pihak kepolisian jajaran Polres Bantul akhirnya berhasil mengamankan seorang wanita yang merupakan pelaku di balik sate beracun yang telah menewaskan seoroang anak.
Melansir Tribunnews.com, awalnya pelaku NA (25) mengaku kecewa dan sakit hati dengan penyidik senior Polresta Yogyakarta. Hingga akhirnya pelaku itu membeli sianida sejak tiga bulan yang lalu secara online.
Namun, bukan penyidik senior tersebut yang terkena sasaran sianida tersebut. Akan tetapi seorang anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar yang berinisial NFP (10).
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria mengatakan bahwa pembunuhan ini telah direncanakan karena sianida dibeli sejak tiga bulan yang lalu.
Baca Juga: Viral, Mobil Porsche Terobos Jalur Busway dan Minta Sopir TransJakarta Mundur
"Makanya kami sebut ini sebagai pembunuhan berencana. Karena racun tersebut sudah dibeli sejak tiga bulan lalu." kata Kombes Pol Burkhan Rudy Satria seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Diketahui, NFP merupakan anak driver ojek online yang menerima order pengiriman paket sate beracun dari pelaku.
Beberapa saat setelah menyantap sate berisi racun sianida itu, NFP kemudian meninggal dunia.
Burkhan Rudy Satria mengatakan pelaku merupakan warga asal Majalengka, Jawa Barat yang kini ditelah ditahan di Polres Bantul.
"Setelah kami lakukan penyelidikan selama empat hari, akhirnya kami bisa mengungkap pengirim makanan," ungkap dia.
"Tersangka ditangkap Jumat (30/04/2021) di Potorono, di rumahnya," katanya.
Ia menyebut kandungan racun yang ada di bumbu sate tersebut adalah kalium sianida (KCN).
"Selain itu dia sengaja memesan ojek online tanpa aplikasi, karena dianggap lebih aman. Tersangka mengaku tidak memiliki aplikasi saat memesan,"sambungnya.
Motif Sakit Hati
Terkait motif rencana pembunuhan, ia menyebut tersangka merasa sakit hati oleh Tomy, sosok asli yang seharusnya menerima paket sate beracun tersebut.
Baca Juga: Polisi Tangkap Perempuan Pengirim Sate Beracun, Motifnya: Sakit Hati Tak Jadi Dinikahi
Tersangka mengaku sakit hati karena Tomy menikah dengan perempuan lain.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, sebab tersangka masih banyak diam saat pemeriksaan.
"Masih kami dalami, apakah nanti ada tersangka lain, kami masih mendalami,"ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.