"Hanya bus AKAP dan AJAP dengan stiker dari Dishub yang diperbolehkan lalu-lalang mengangkut penumpang saat masa penyekatan 6-17 Mei 2021. Apabila tidak (stiker, Red), berarti travel gelap yang tidak diizinkan beroperasi dan akan ditindak,"terangnya. Dan kembali ditekankan jika stiker khusus ini untuk kendaraan AKAP dan AJAP yang dipasang oleh Dinas Perhubungan.
Diungkapkan bahwa Stiker tersebut terdapat barcode yang bisa di-scan untuk menyatakan sah atau tidaknya kendaraan untuk melakukan pengangkutan perjalanan bagi masyarakat di tengah pelarangan mudik.
Irjen Pol. Putu Jayan juga menyampaikan sesuai ketentuan bagi yang melakukan perjalanan harus dilengkapi dengan surat bebas Covid-19 dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang akan diverifikasi.
Baca Juga: Ketahui Lokasinya, Ini 7 Titik Pos Penyekatan Mudik Lebaran di Bali
"Sesuai ketentuan bagi yang melakukan perjalanan harus dilengkapi dengan surat yang menjadi ketentuan dan akan diverifikasi apakah betul sesuai tujuan, misal untuk dinas atau keperluan lain. Kalau tidak, akan dikembalikan, tidak boleh melakukan perjalanan mudik," Ungkapnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Bali Kombes Pol. Indra juga menuturkan bagi penumpang angkutan berstiker pun wajib memiliki surat bebas Covid-19 dan kepentingan mendesak melalui SIKM. Hal tersebut sudah dikoordiniasikan dengan Dinas Perhubungan, termasuk menempatkan anggota di terminal, pool bus yang di luar terminal.
"Yang ada stiker penumpangnya harus dilengkapi dengan surat bebas Covid-19 dan SIKM. Tanpa itu penumpang tidak boleh bepergian walaupun bus itu ada stikernya," ujar Indra.
Ditegaskan bahwa Polda Bali juga siap berlaku tegas bagi siapapun yang nekat melanggar aturan larangan mudik.
Baca Juga: Polda Bali Tangkap 6 Pelaku Kasus Pembobolan ATM, 1 Pelaku Ditembak Bagian Kaki