Bali, Sonora.ID - Dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021, Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengerahkan sebanyak 1.750 personel gabungan. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Bali, Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H, M.Si saat jumpa pers di Lobi Mapolda Bali, Denpasar, Bali.
"Untuk pengamanan ini, kita akan tugaskan 1.750 personel gabungan dari unsur Polri dan instansi terkait lainnya yang ada di seluruh Provinsi Bali. Terkait larangan mudik menjadi concern kita untuk dilaksanakan, kita patuhi bersama untuk kesehatan dan keselamatan di Pulau Bali. Kami segenap unsur bersinergi melaksanakan sebaik-baiknya dalam Operasi Ketupat mulai tanggal 6-17 Mei 2021,"ujar Irjen Pol. Putu Jayan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa ribuan personel tersebut akan ditempatkan di titik-titik strategis seperti terminal, bandara, termasuk di tujuh pos penyekatan mudik Lebaran yang tersebar di wilayah Bali pada masa penyekatan mudik lebaran yang akan dimulai pada 6 -17 Mei 2021.
Baca Juga: Ketahui Lokasinya, Ini 7 Titik Pos Penyekatan Mudik Lebaran di Bali
Sejumlah pos penyekatan yang akan menjadi atensi adalah Simpang Umanyar Denpasar, Simpang Megati Tabanan, Terminal Cekik Jembrana, Simpang 4 Masceti Gianyar, Yeh Malet Karangasem, Pelabuhan Padangbai Karangasem Dan Simpang Pejarakan Buleleng.
Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinas dengan seluruh Kapolres untuk memgantisipasi jalur tikus dilalui oleh para pemudik.
Irjen Pol. Putu Jayan juga menegaskan bahwa hanya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan bus Antar Jemput Antar Provinsi (AJSP) dengan stiker khusus dari Dinas Perhubungan yang boleh beroperasi.
Baca Juga: Meski Adanya Larangan Mudik Lebaran 2021, Terminal Mengwi Tipe- A Dipastikan Tetap Beroperasi
"Hanya bus AKAP dan AJAP dengan stiker dari Dishub yang diperbolehkan lalu-lalang mengangkut penumpang saat masa penyekatan 6-17 Mei 2021. Apabila tidak (stiker, Red), berarti travel gelap yang tidak diizinkan beroperasi dan akan ditindak,"terangnya. Dan kembali ditekankan jika stiker khusus ini untuk kendaraan AKAP dan AJAP yang dipasang oleh Dinas Perhubungan.
Diungkapkan bahwa Stiker tersebut terdapat barcode yang bisa di-scan untuk menyatakan sah atau tidaknya kendaraan untuk melakukan pengangkutan perjalanan bagi masyarakat di tengah pelarangan mudik.
Irjen Pol. Putu Jayan juga menyampaikan sesuai ketentuan bagi yang melakukan perjalanan harus dilengkapi dengan surat bebas Covid-19 dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang akan diverifikasi.
Baca Juga: Ketahui Lokasinya, Ini 7 Titik Pos Penyekatan Mudik Lebaran di Bali
"Sesuai ketentuan bagi yang melakukan perjalanan harus dilengkapi dengan surat yang menjadi ketentuan dan akan diverifikasi apakah betul sesuai tujuan, misal untuk dinas atau keperluan lain. Kalau tidak, akan dikembalikan, tidak boleh melakukan perjalanan mudik," Ungkapnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Bali Kombes Pol. Indra juga menuturkan bagi penumpang angkutan berstiker pun wajib memiliki surat bebas Covid-19 dan kepentingan mendesak melalui SIKM. Hal tersebut sudah dikoordiniasikan dengan Dinas Perhubungan, termasuk menempatkan anggota di terminal, pool bus yang di luar terminal.
"Yang ada stiker penumpangnya harus dilengkapi dengan surat bebas Covid-19 dan SIKM. Tanpa itu penumpang tidak boleh bepergian walaupun bus itu ada stikernya," ujar Indra.
Ditegaskan bahwa Polda Bali juga siap berlaku tegas bagi siapapun yang nekat melanggar aturan larangan mudik.
Baca Juga: Polda Bali Tangkap 6 Pelaku Kasus Pembobolan ATM, 1 Pelaku Ditembak Bagian Kaki