Sebelumnya, perlu diketahui. Kebijakan itu diambil merespon instruksi pemerintah pusat dan Gubernur Kalsel tentang adanya aturan peniadaan mudik dalam rangka mencegah masifnya penularan virus corona.
Di sisi lain, mendukung hal itu, di Kota Banjarmasin sendiri, pemko juga mengeluarkan edaran Nomor: 442.1/71-Kesmas/Diskes tentang pelaksanaan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Baca Juga: Proses Lelang Selesai, Perbaikan Jalan Cemara Ujung Dimulai Bulan Ini