Banjarmasin, Sonora.ID - Pembatasan aktivitas masyarakat di wilayah Kota Banjarmasin nampaknya bakal benar-benar diterapkan. Terhitung mulai besok malam, Kamis (06/05), Polresta Banjarmasin bakal menerapkan jam malam sedari pukul 22.00 WITA.
Misalnya, nongkrong-nongkrong di kafe, di jalanan atau di tempat yang bisa memicu adanya kerumunan. Sebagaimana instruksi pemerintah pusat dan Gubernur Kalsel, untuk menekan kasus penularan Covid-19 selama ramadhan dan pasca lebaran.
"Bila ada yang kedapatan, akan kami bubarkan. Lampu-lampu jalan raya juga akan dimatikan," ucap Kapolresta Banjarmasin, kombes Pol Rachmat Hendrawan kepada Smart FM, usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Intan 2021, Rabu (05/05) sore.
Baca Juga: Bukber, Halal Bihalal, dan Walimah di Banjarmasin Kembali Dilarang
Selain itu, Rachmat juga memastikan bahwa ruas jalan, tepatnya di gerbang masuk kota di kilometer enam juga akan ditutup mulai pukul 10 malam.
Itu artinya, pengendara yang tidak ada kepentingan tidak bisa masuk ke wilayah Ibukota Provinsi ini, ataupun sebaliknya hingga 17 Mei mendatang.
"Di atas jam itu, sudah tidak bisa melintas. Ada petugas gabungan yang berjaga di gerbang kota," pungkasnya.
Baca Juga: Seakan Lupa Pandemi, Warga Banjarmasin Jejali Pusat Perbelanjaan Jelang Lebaran
Sebelumnya, perlu diketahui. Kebijakan itu diambil merespon instruksi pemerintah pusat dan Gubernur Kalsel tentang adanya aturan peniadaan mudik dalam rangka mencegah masifnya penularan virus corona.
Di sisi lain, mendukung hal itu, di Kota Banjarmasin sendiri, pemko juga mengeluarkan edaran Nomor: 442.1/71-Kesmas/Diskes tentang pelaksanaan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Baca Juga: Proses Lelang Selesai, Perbaikan Jalan Cemara Ujung Dimulai Bulan Ini