Denda Hingga Rp.100 Juta
Seperti diketahui, pemerintah tahun ini telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2021 guna mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19.
Melansir dari tribunnews.com, untuk larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Kementerian Komunikasi dan Informatika turut mengkampanyekan isi surat edaran tersebut.
Bagi warga yang nekat mudik lebaran 2021, mereka akan diberi sanksi sesuai dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018, dengan hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini serta sanksi sosial.
Sanksi Berat Bagi PNS yang Nekat Mudik
Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga bahkan dilarang bepergian ke luar daerah mulai 6-17 Mei 2021.
Melansir dari Grid.ID, Kebijakan ini bahkan sudah tertera dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Jika berani melanggar ketentuan tersebut, Menteri PanRB Tjahjo Kumolo bakal memberlakukan sanksi ketat yaitu humuman disiplin yang terdiri dari beberapa tingkat dan jenis.
-Hukuman disiplin ringan, berupa teguran lisan teguran tertulis
-Hukuman disiplin sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun tahun. Penundaan kenaikan pangkan selama satu tahun. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun
-Hukuman disiplin berat, Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun hingga pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.
Baca Juga: Dilarang Mudik Lebaran, Doni Monardo: 4 Orang Meninggal Tiap Jam