Sonora.ID - Masih sama dengan tahun sebelumnya, pandemi Covid-19 tak juga kunjung mereda. Akibatnya, Idul Fitri 2021, pemerintah melarang mudik lebaran guna menekan angka penularan Covid-19.
Larangan mudik tersebut berlaku sepanjang tanggal 6-17 Mei 2021. Dimana semua moda transportasi darat, laut udara, dan kereta akan dibatasi.
Ketentuan mudik juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dengan demikian, pihak kepolisian dikerahkan guna menindak tegas masyarakat yang masih nekat melakukan mudik lebaran.
Tindakan tegas tersebut yaitu berupa sanksi yang diberikan kepada masayarakat. Merangkum dari beberapa sumber, berikut ini sederet sanksi tegas apabila nekat mudik lebaran 6-7 Mei 2021:
Baca Juga: Jasa Marga Tutup Tol Layang MBZ Guna Mendukung Kebijakan Peniadaan Mudik
Polisi Kejar dan Menangkap Pemudik yang Nekat
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto mengingatkan masyarakat agar tidak nekat melakukan perjalanan mudik lebaran.
Arief mengatakan, dengan ratusan titik penyekatan yang tersebar dari Palembang hingga Bali, polisi pasti bisa menemukan warga yang sembunyi-sembunyi melakukan perjalanan.
"Apabila ditemukan masyarakat yang tetap nekat mudik, insya Allah bisa kami temukan dan tangkap," kata Arief Rabu (5/5/2021) melansir dari kompas.com.
Paksa Pemudik Putar Balik
Melansir dari kompas.com, bagi warga yang ketahuan nekat mudik, polisi akan menyetop dan melakukan tes Covid-19 dengan swab antigen atau GeNose C-19.
"Kalau positif Covid-19, akan diisolasi. Kalau negatif, akan dikembalikan (putar balik)," kata dia.
Sanksi juga diberlakukan bagi biro travel yang nekat mengangkut penumpang. Bagi travel resmi, polisi akan melakukan penilangan hingga pencabutan izin trayek dengan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan.
"Akan dilakukan penegakan hukum berupa tilang dan mungkin sampai sanksi pencabutan trayek, tapi itu jadi kewenangan Kemenhub," ujar Kabaharkam, Arief Sulistyanto.
Baca Juga: Organisasi Angkutan Darat Apresiasi Langkah Kepolisian Amankan Travel Ilegal
Denda Hingga Rp.100 Juta
Seperti diketahui, pemerintah tahun ini telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2021 guna mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19.
Melansir dari tribunnews.com, untuk larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Kementerian Komunikasi dan Informatika turut mengkampanyekan isi surat edaran tersebut.
Bagi warga yang nekat mudik lebaran 2021, mereka akan diberi sanksi sesuai dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018, dengan hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini serta sanksi sosial.
Sanksi Berat Bagi PNS yang Nekat Mudik
Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga bahkan dilarang bepergian ke luar daerah mulai 6-17 Mei 2021.
Melansir dari Grid.ID, Kebijakan ini bahkan sudah tertera dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Jika berani melanggar ketentuan tersebut, Menteri PanRB Tjahjo Kumolo bakal memberlakukan sanksi ketat yaitu humuman disiplin yang terdiri dari beberapa tingkat dan jenis.
-Hukuman disiplin ringan, berupa teguran lisan teguran tertulis
-Hukuman disiplin sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun tahun. Penundaan kenaikan pangkan selama satu tahun. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun
-Hukuman disiplin berat, Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun hingga pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.
Baca Juga: Dilarang Mudik Lebaran, Doni Monardo: 4 Orang Meninggal Tiap Jam