Setelah berhasil memaksa keluar penghuni pasutri, ahli waris mengunci kembali rumah sengketa tersebut dengan gembok.
Kasus muncul ketika pemilik rumah, Henny Kondoy wafat dan meninggalkan surat wasiat yang menyatakan semua harta miliknya termasuk rumah dalam status sengketa diberikan kepada adiknya Steven Kondoy.
Heny meninggalkan seorang anak angkat yang berusaha mengambil alih semua hartanya, melalui seorang pengacara berinisial DM. Kasus dalam penanganan Polresta Manado.
Baca Juga: Lakalantas Maut Renggut Nyawa Anggota DPRD Kota Manado