Menurut pasutri yang menduduki rumah tersebut, mereka hanya diperintahkan oleh oknum pengacara pihak terlapor untuk menempati rumah tersebut.
“Saya datang masuk ke rumah garis polisi telah dibuka. Saya hanya penjaga rumah,” ujar penghuni rumah sengketa Stevi Lalamaentik.
Sedangkan kuasa hukum ahli waris, mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan hukum atas penghuni rumah sengketa.
Baca Juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, Wali Kota Manado Vicky Lumentut Pamit Undur Diri Kepada Warga
“ Pemasangan garis polisi pada waktu lalu tujuannya untuk terhindar dari bentrokan permasalahan dari kedua belah pihak yang saling klaim. Dan yag disepakati waktu lalu bahwa semua pihak terhadap rumah status kuo dengan di berikan garis polisi di sekeliling rumah sambil menunggu keputusan hukum tetap untuk kepentingan sengketa,” jelas Kuasa Hukum Ahli Waris Aris Minto Gumolung.
Kapolsek Wanea AKP Bartho Dambe, yang dimintai keterangan lewat telepon genggam menjelaskan, pendudukan rumah sengketa oleh pihak terlapor adalah kesepakatan kedua belah pihak.
Namun keterangan tersebut dibantah oleh ahli waris Steven Kondoy, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya oleh pihak Polsek Wanea.
Baca Juga: Pemerintah Kota Manado Izinkan Anak-anak dan Lansia Kunjungi Pusat Perbelanjaan