4. Pengurus/pengelola masjid/mushala dan Panitia Hari Besar Islam sebelum menggelar shalat Idul Fitri di masjid/mushala dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di tingkat Kelurahan, Ketua Satuan Gugus Tugas Kecamatan COVID-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
5. Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang dr Fauziah menambahkan, terkait pembaruan data zonasi wilayah dengan status risiko bahaya, baru akan dikeluarkan Senin (10/05) mendatang. Sebab pembaruan kondisi zona terdata setiap satu minggu sekali.
“Pengurus masjid ataupun musola wajib koordinasi dengan posko PPKM di kelurahan bersama satgas dan unsur keamanan setempat. Untuk update per minggu saat ini data kita input dari wilayah puskesmas dan kepastiannya senin besok,” tutupnya.
Baca Juga: Sidang Isbat: 1 Ramadan 1442 Hijriah Jatuh pada 13 April 2021