Siswanta tidak ingin berspekulasi, tapi menurutnya jika sudah di non-jobkan, kemungkinan sudah tidak bisa ikut.
"Dinsos kan sudah rapat tindak lanjut. Kalau hasil rapat tindak lanjutnya di-nonjob kan, yah tidak bisa ikut juga," terangnya
Lanjut Siswanta, jika ASN yang bisa mengikuti Job Fit adalah, para pejabat eselon II.
"Jadi begini yang ikut Job Fit itu adalah pejabat JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) eselon 2, dan yang terisi cuma 24," katanya
"Dan itulah yang ikut job fit, makanya kita bermohon ke kementrian untuk dapatkan izin job fit 24, tapi yang diterima KASN hanya 22," katanya.
Terkait waktu job fit, Siswanta mengatakan jika hal itu ranah pihak Panitia Seleksi (Pansel), yang diketuai Prof Yusran.
"Ada Pansel, jadi saya serahkan ke mereka kapan dia mau lakukan rapat dulu, tapi job fitnya mungkin di BKD," terangnya.
Baca Juga: Pemkot Makassar Siapkan Hadiah Umroh Bagi Penyelenggara Salat Idul Fitri 1442 H