Makassar, Sonora.ID - PT Makassar Metro Network (MMN) selaku pengelola Tol Layang A P Pettarani (Tol Ujung Pandang Seksi 3) Makassar resmi memberlakukan tarif bagi para pengguna jalan.
Penyesuaian tarif berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan
besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.
Penerapan tarif baru ini akan berlaku untuk kendaraan golongan 1 sampai 5 di enam gerbang tol. Yaitu Gerbang Tol Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat.
Berdasarkan rilis yang diedarkan, terlihat kenaikan tarif terbilang cukup tinggi.
Sebut saja di gerbang Ramp Parangloe, tarif sebelumnya yakni 9.000 untuk golongan I kini menjadi 15.000.
Baca Juga: 5.793 Narapidana Sulsel Diusul Dapat Remisi Idul Fitri 1442 H
Golongan 2 dan 3 tarif sebelumya 14.000 menjadi 22.500. Sementara golongan 4 dan 5 dulunya dikenakan 21.500 kini menjadi 31.500.
Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN), Anwar Toha mengatakan, penerapan tarif baru dilakukan untuk memastikan iklim investasi jalan tol tetap kondusif.
Serta mendukung berbagai kegiatan operasional dan pemeliharaan serta perawatan jalan dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Penerapan tarif baru ini juga dimaksudkan sebagai bentuk pengembalian investasi serta meningkatkan kualitas fasilitas, dan layanan di tiap ruas tol," ujar Anwar Toha.
Baca Juga: Tol Japek Akan Disekat Selama Larangan Mudik 2021, Ini Titik Lokasi Penyekatannya!
Anwar menjelaskan, Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, 3 dan 4 dioperasikan dengan sistem terbuka, kecuali untuk Gerbang Tallo Barat yang mengakses ke jalan Samping Jalan Tol Seksi 4.
"Semua pengguna jalan Tol dengan golongan kendaraan yang sama akan membayar tarif yang sama," tuturnya.
Anwar menyebut, pihaknya akan memberikan tarif khusus terbatas bagi angkutan kota (angkot) yang rutenya melewati Jalan Samping Tol dan Gerbang Tol Tallo Timur.
Namun pengemudi angkot hanya dibebankan kenaikan 1000 rupiah yakni dari 4.000 menjadi 5.000.
"Tarif khusus terbatas ini merupakan insentif yang diberikan berupa perbedaan besaran nilai tarif yang akan dibayarkan pengemudi kendaraan angkot," pungkasnya.
Baca Juga: Stok Daging di Sulsel Melimpah, Harga Dipastikan Stabil