Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya saat menyampaikan laporannya dalam Rapat Paripurna ke-30 DPRD Sumsel mengungkapkan, bahwa Pemprov Sumsel pada dasarnya mengacu pada keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Daerah terkait panduan Sholat Ied.
“Sesuai keputusan MUI Pusat dan Daerah bahwa Sholat Ied diperbolehkan tapi hanya wilayah yang berstatus zona hijau dan kuning, itupun harus tetap menerapkan protokol kesehatan, pada dasarnya kita mengacu pada aturan tersebut,” tutupnya.
Tentang larangan solat Ied yang saat ini tengah dikendorkan, saya prihatin karena kita sebagai orang yg beriman an yakin karena egaka sesuatu pasti akan terjadi atas izin Allah. Kemudian dengan alasan corona, sehingga di masjid tidak diizinkan semeentara di pasar dioper boleh klan, kita.
Baca Juga: BBPOM Minta Masyarakat Lebih Waspada Beli Produk Makanan
“Saya memberikan apresiasi kepadda Gubernur Sumut, Bpk. Eddy Rahmayadi yang secara tegas menyampaikan bahwa masjid harus dibuka seluas-luasnya untuk Sholat Ied nanti. Saya harap Gubernur Sumsel bisa menjadi orang kedua yang menyampaikan statemen ini kepada umat muslim di Sumsel,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya saat menyampaikan laporannya dalam Rapat Paripurna ke-30 DPRD Sumsel mengungkapkan, bahwa Pemprov Sumsel pada dasarnya mengacu pada keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Daerah terkait panduan Sholat Ied.
“Sesuai keputusan MUI Pusat dan Daerah bahwa Sholat Ied diperbolehkan tapi hanya wilayah yang berstatus zona hijau dan kuning, itupun harus tetap menerapkan protokol kesehatan, pada dasarnya kita mengacu pada aturan tersebut,” tutupnya.
Baca Juga: Jangan Takut Melapor ke BNN, Bila Ada Anggota Keluarga Pengguna Narkoba