Palembang, Sonora.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan meminta Gubernur Sumsel, H. Herman Deru secara tegas menyampaikan kepada seluruh umat muslim di Sumsel terkait diperbolehkannya Sholat Ied secara berjamaah di masjid.
Hal ini diungkapkan, Anggota DPRD Sumsel Fraksi Gerindra, Solehan Ismail saat menyampaikan interupsi pada Rapat Paripurna ke-30 dengan agenda Penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 9 Raperda Provinsi Sumsel, Senin (10/05).
Solehan mengatakan, meski dalam beberapa hari terakhir larangan mengenai Sholat Ied telah dilonggarkan dimana RT yang berstatus zona kuning dan zona hijau diizinkan melaksanakan Sholat Ied berjamaah, namun dirinya meminta Gubernur Sumsel secara tegas menyampaikan bahwa seluruh masjid boleh dibuka seluas-luasnya pada pelaksanaan Sholat Ied tahun ini.
Baca Juga: Dari 18 Kecamatan di Palembang, Hanya 2 Kecamatan Masuk Zona Orange dan Kuning
“Saya prihatin dengan adanya larangan ini, padahal sebagai orang yang beriman seharusnya kita yakin segala sesuatu akan terjadi atas izin Allah. Jangan sampai dengan alasan adanya virus corona membuat masjid tidak boleh dibuka, sedangkan pasar boleh dibuka,” katanya.
Solehan pun meminta HD dapat mencontoh Gubernur Sumut yang beberapa waktu lalu secara tegas menyampaikan statemen bahwa masjid boleh dibuka seluas-luasnya untuk pelaksanaan Sholat Ied.
“Saya memberikan apresiasi kepadda Gubernur Sumut, Bpk. Eddy Rahmayadi yang secara tegas menyampaikan bahwa masjid harus dibuka seluas-luasnya untuk Sholat Ied nanti. Saya harap Gubernur Sumsel bisa menjadi orang kedua yang menyampaikan statemen ini kepada umat muslim di Sumsel,” katanya.
Baca Juga: HD Optimis Korupsi Dapat Dicegah Melalui Aplikasi Bela Pengadaan
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya saat menyampaikan laporannya dalam Rapat Paripurna ke-30 DPRD Sumsel mengungkapkan, bahwa Pemprov Sumsel pada dasarnya mengacu pada keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Daerah terkait panduan Sholat Ied.
“Sesuai keputusan MUI Pusat dan Daerah bahwa Sholat Ied diperbolehkan tapi hanya wilayah yang berstatus zona hijau dan kuning, itupun harus tetap menerapkan protokol kesehatan, pada dasarnya kita mengacu pada aturan tersebut,” tutupnya.
Tentang larangan solat Ied yang saat ini tengah dikendorkan, saya prihatin karena kita sebagai orang yg beriman an yakin karena egaka sesuatu pasti akan terjadi atas izin Allah. Kemudian dengan alasan corona, sehingga di masjid tidak diizinkan semeentara di pasar dioper boleh klan, kita.
Baca Juga: BBPOM Minta Masyarakat Lebih Waspada Beli Produk Makanan
“Saya memberikan apresiasi kepadda Gubernur Sumut, Bpk. Eddy Rahmayadi yang secara tegas menyampaikan bahwa masjid harus dibuka seluas-luasnya untuk Sholat Ied nanti. Saya harap Gubernur Sumsel bisa menjadi orang kedua yang menyampaikan statemen ini kepada umat muslim di Sumsel,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya saat menyampaikan laporannya dalam Rapat Paripurna ke-30 DPRD Sumsel mengungkapkan, bahwa Pemprov Sumsel pada dasarnya mengacu pada keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Daerah terkait panduan Sholat Ied.
“Sesuai keputusan MUI Pusat dan Daerah bahwa Sholat Ied diperbolehkan tapi hanya wilayah yang berstatus zona hijau dan kuning, itupun harus tetap menerapkan protokol kesehatan, pada dasarnya kita mengacu pada aturan tersebut,” tutupnya.
Baca Juga: Jangan Takut Melapor ke BNN, Bila Ada Anggota Keluarga Pengguna Narkoba