Tempat Usaha di Banjarmasin Tutup Selama Lebaran! Mall Keberatan, Pasar Manut

10 Mei 2021 19:40 WIB
Suasana Duta Mall jelang lebaran
Suasana Duta Mall jelang lebaran ( Smart FM / Jumahuddin)

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Kebijakan penutupan sementara pusat perbelanjaan seperi mall dan pasar tradisional selama lebaran ditanggapi beragam oleh sejumlah pihak.

Sebelumnya diberitakan. Terhitung mulai tanggal 13 s/d 16 Mei 2021 atau tepat pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah hingga H plus 3 lebaran, seluruh pusat perbelanjaan, rumah makan, tempat hiburan dan tempat wisata di Banjarmasin ditutup sementara waktu.

Kebijakan tersebut sesuai hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar Senin, (10/05) di Balai Kota itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 100 / 164 / BAGPEM.

General Manager Duta Mall Banjarmasin, Chairuddin Langkat menyayangkan, adanya kebijakan yang dikeluarkan melalui surat edaran itu.

"Karena masih banyak cara lain yang bisa dilakukan, selain menutup begitu saja tempat usaha," ucapnya kepada Smart FM, Senin (10/5) sore.

Baca Juga: Sejatinya Tak Ada Alasan Lagi, Kecamatan di Banjarmasin Sudah Dialokasikan Dana Covid-19

Menurutnya, bila ingin mencegah terjadinya penumpukan, bukan berarti tempat usaha perdagangan atau mall yang ditutup. Melainkan tutup perbatasan atau memperketat mobilitas warga.

Ia juga menegaskan, bahwa mall bukan merepresentasikan Kota Banjarmasin. Mengingat sejak pandemi Covid-19 melanda, kapasitas jumlah pengunjung mall sudah kurang dari 50 persen. Alias jauh menurun.

"Kami tidak menentang sebuah keputusan. Tapi, kami juga tidak mau hanya mengiyakan ini. Karena banyak yang terkorbankan," ucapnya.

Baca Juga: Tak Ingin Kecolongan, Tempat Usaha Non Bapok di Banjarmasin Tutup Selama Lebaran

Akibat dari kebijakan yang dikeluarkan, maka tidak menutup kemungkinan bakal berimbas bagi pekerja atau karyawan harian di mall yang ditanganinya itu.

"Antara manajemen dan tenant jumlahnya bisa sampai ribuan. Di manajemen saja sudah sampai 300 karyawan," ungkapnya.

Di sisi lain, ia juga mengatakan, selama ini pihaknya sudah berusaha keras untuk menaati segala aturan. Termasuk, upaya penegakan protokol kesehatan (Prokes) yang diterapkan manajemen mall sendiri.

"Kami berani membuktikan hal itu. Dan kesiapan prokes kami sangat bagus. Itu dibuktikan ketika Dinkes Kota Banjarmasin, maupun Satgas COVID-19 Kota Banjarmasin melakukan kunjungan," tandasnya.

Berbeda dengan mall, kebijakan ini justru ditanggapi santai oleh pengelola pasar tradisional.

Misalnya, Ketua Pasar Ujung Murung Banjarmasin, Bahrin mengatakan, pihaknya merasa tidak masalah bila harus tutup sementara. Pasalnya pada waktu yang bertepatan dengan surat edaran itu, para pedagang pasar kemungkinan juga tidak membuka dagangannya.

"Karena pas dengan lebaran. Kalau dihitung-hitung, mungkin hari Senin baru buka atau H plus tiga seusai lebaran," jelasnya.

Baca Juga: Angka Kematian Akibat Covid-19 di Kalimantan Selatan Diklaim Turun

Bukan tanpa alasan. Hal ini lantaran suasana pasar ketika lebaran yang memang sudah sepi. Baik karena para pedagang libur berjualan atau pun pulang kampung.

"Kalaupun ada yang berjualan mungkin hanya satu atau dua pedagang," ungkapnya.

Terpisah. Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar menjelaskan, bahwa bilamana surat edaran yang dikeluarkan adalah hasil keputusan rapat, tentu menurutnya semua perlu menaati.

Untuk pelaksanaan, Tezar mengatakan pihaknya terlebih dahulu bakal mensosialisasikannya kepada para pedagang. Baik secara bersurat maupun secara lisan.

"Akan kami laksanakan itu," ucapnya sigkat.

Baca Juga: Sidak Ke Posko Pengamanan, Safrizal Swab Anggota Satpol PP yang Bertugas

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Tempat Usaha di Banjarmasin Tutup Selama Lebaran. Mall Keberatan, Pasar Manut