Sementara itu, Plh Kepala Ombudsman Sumsel, Hendrico mengingatkan para petugas posko untuk tidak melakukan negosiasi kepada para pengendara.
“Jika tidak memenuhi syarat untuk lewat, jangan coba-coba untuk bernegoisasi,” katanya.
Hendrico mengatakan, apabila terdapat petugas posko yang diduga melakukan pungli maka instansi dari petugas posko tersebut segera turun tangan dan memeriksa secara internal oknum nakal tersebut untuk mengklarifikasi dugaan itu.
“Dengan dilakukan upaya tersebut tentunya kepercayaan masyarakat akan upaya pemerintah dalam pembatasan arus mudik tersebut demi mencegah penyebaran Covid-19,” tutupnya.
Baca Juga: Dari 18 Kecamatan di Palembang, Hanya 2 Kecamatan Masuk Zona Orange dan Kuning