Saat ini kota Malang tercatat memiliki 4132 RT dengan zona hijau dan 141 RT dengan zona kuning.
"Atas dasar hal itu, maka kami mengijinkan pelaksanaan sholat Idul Fitri dengan catatan protokol kesehatannya diperketat. Masyarakat juga dihimbau untuk dapat melaksanakan sholat di wilayahnya masing-masing" ujar Sutiaji.
Proses penatalaksanaan sholat Idul Fitri ini juga diatur dengan melibatkan berbagai unsur organisasi keagamaan. Pengaturan penatalaksaannya meliputi penataan shaf sholat, aturan yang mewajibkan setiap jamaah untuk membawa alat sholat dari rumah, datang ke lokasi dalam keadaan suci (sudah berwudu), hingga pengaturan tentang pembubaran setelah salat berjamaah agar tidak terjadi kerumunan.
"Bagaimana protokol pelaksanaannya, tetap shaf akan ditata. Lalu, sudah pakai air wudu dari rumah sudah suci. Harus pakai alas sholat sendiri, alas kakinya tidak boleh ditempatkan sembarangan harus diamankan masing-masing, sehingga tidak terjadi kerumunan dan ketika pulang tidak boleh ada kerumunan," jelasnya.
Baca Juga: Pembatasan Kegiatan Open House dan Halal Bihalal di Kota Malang