Malang, Sonora.ID - Walikota Malang himbau masyarakat kota Malang melakukan Sholat Idul Fitri di wilayahnya masing-masing dalam rangka menyambut Idul Fitri 1442 Hijriah.
Idul Fitri 1442 Hijriah diperkirakan akan jatuh pada tanggal 13-14 Mei 2021. Meskipun Kota Malang termasuk dalam kategori Zona Oranye, walikota Malang tengah memberikan ijin kepada warganya untuk melaksanakan sholat Idul Fitri berjamaah di wilayah masing-masing.
Kendati demikian Walikota, Sutiaji berpesan agar protokol kesehatan semakin diperketat untuk mengantisipasi timbulnya penyebaran Covid-19 klaster baru.
Baca Juga: Kampung Qoryah Sakinah, Aksi Nyata Kemenag Membantu Pembangunan di Kota Malang
"Sholat Ied di tempat-tempat ibadah terdekat, di masjid, musola terdekat. Kalau ada di RW 5 tidak harus ke RW 9. Dan menghindari bersalaman-salaman, dah saya pakai handsanitizer misalnya, tapi tetap dianjurkan tidak bersalam-salaman. Harapannya itu juga menghindari kerumunan," tandasnya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) walikota Malang No 21 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ibadah Salat Idul Fitri tahun 1442 H tahun 2021 dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 menyatakan bahwa selain penyediaan fasilitas protokol kesehatan pencegahan Covid-19 juga diatur hal lainnya.
Baca Juga: Tidak Membawa Hasil Negatif Swab Tes Antigen, Pengemudi Dihimbau untuk Putar Balik
Saat ini kota Malang tercatat memiliki 4132 RT dengan zona hijau dan 141 RT dengan zona kuning.
"Atas dasar hal itu, maka kami mengijinkan pelaksanaan sholat Idul Fitri dengan catatan protokol kesehatannya diperketat. Masyarakat juga dihimbau untuk dapat melaksanakan sholat di wilayahnya masing-masing" ujar Sutiaji.
Proses penatalaksanaan sholat Idul Fitri ini juga diatur dengan melibatkan berbagai unsur organisasi keagamaan. Pengaturan penatalaksaannya meliputi penataan shaf sholat, aturan yang mewajibkan setiap jamaah untuk membawa alat sholat dari rumah, datang ke lokasi dalam keadaan suci (sudah berwudu), hingga pengaturan tentang pembubaran setelah salat berjamaah agar tidak terjadi kerumunan.
"Bagaimana protokol pelaksanaannya, tetap shaf akan ditata. Lalu, sudah pakai air wudu dari rumah sudah suci. Harus pakai alas sholat sendiri, alas kakinya tidak boleh ditempatkan sembarangan harus diamankan masing-masing, sehingga tidak terjadi kerumunan dan ketika pulang tidak boleh ada kerumunan," jelasnya.
Baca Juga: Pembatasan Kegiatan Open House dan Halal Bihalal di Kota Malang