Makassar, Sonora.ID - Pemerintah membatasi kegiatan wisata selama libur lebaran tahun ini.
Plh Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Moh Roem mengatakan pengelola objek wisata telah diberi pengarahan. Pengunjung yang dibolehkan sebesar 50 persen dari total kapasitas
"Jumlah maksimum kapasitas pengunjung di destinasi tersebut adalah 50 persen," ujarnya di Balaikota, Senin (10/5/2021).
Kebijakan itu telah diatur dalam surat keputusan atau edaran nomor: 443.01/182/S.edar/B.HUK/IV/2021 tentang adaptasi sosial pelaku usaha dan pengurai kerumunan dalam pengendalian penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Tarif Baru Tol di Makassar Naik Signifikan, Ini Alasan Pengelola
Dia menyebut aturan tersebut telah diteken Wali Kota Makassar pada 26 April 2021 lalu.
"Itu sesuai dengan arahan Bapak Wali Kota di surat edaran adaptasi sosial," jelasnya.
Selain membatasi jumlah pengunjung, Dinas Pariwisata juga akan memasang papan peringatan protokol kesehatan 5M di seluruh tempat wisata.
Hal itu sebagai upaya mengingatkan masyarakat untuk tetap patuh prokes. Seperti mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
"kita akan ke destinasi, memasang papan-papan bicara dalam bentuk spanduk, untuk mengingatkan masyarakat supaya menerapkan protokol 5 M," kata Roem.
Baca Juga: 5.793 Narapidana Sulsel Diusul Dapat Remisi Idul Fitri 1442 H
Roem menambahkan telah berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata seperti Akkarena, Bugis Waterpark, pusat perbelanjaan, kawasan kuliner Lego-lego hingga UPT Pantai Losari.
"Kita sudah lakukan koordinasi, mereka siap mengikuti arahan kami," sambungnya.
Lonjakan pengunjung di tempat wisata dan pusat perbelanjaan diprediksi terjadi pada momen liburan lebaran.
"Paling berpotensi (dipilih warga) sebenarnya kalau di Makassar kan pantai. Sudah pasti kalau hari Sabtu pagi pasti akan ada di Tanjung Bayang, Tanjung Merdeka, atau Akkarena. Kemudian, di sore hari ada masuk ke mal," katanya.
Roem menilai tempat wisata di ruang terbuka seperti pantai sebenarnya tidak begitu mengkhawatirkan. Karena pantai merupakan ruang terbuka dan cenderung lebih luas dibandingkan wisata dalam ruangan sehingga minim potensi berkerumun. Meski begitu, pengelola tempat wisata tetap harus waspada.
"Kami sudah mengimbau juga kepada pengelola destinasi tersebut. Jadi intinya maksimal kapasitas seperti di Bugis Waterpark dan Akkarena adalah 50persen dari kapasitas," tutupnya.
Baca Juga: KASN Setujui Usulan Job Fit Pemerintah Kota Makassar
Jika pengelola tempat wisata tidak menjalankan protokol kesehatan dan mengakibatkan kerumunan, Dinas Pariwisata akan memberikan sanksi.
Menurut surat edaran adaptasi sosial tersebut, sanksi bisa berupa teguran hingga pembubaran.
"Kalau ditemukan melanggar pasti kita akan berikan teguran. Karena juga nanti insyaallah kita dari Dinas Pariwisata bersama dengan Satgas Raika akan bersama-sama di lokasi," kata Roem.
Meskipun tempat wisata dibuka, Roem tetap menyarankan masyarakat supaya tetap di rumah jika tidak ada keperluan mendesak setelah lebaran.
"Tapi kita berharap sih semakin sadarnya masyarakat untuk tidak beraktivitas. Setelah lebaran mungkin lebih baik di rumah saja," katanya.
Baca Juga: Stok Daging di Sulsel Melimpah, Harga Dipastikan Stabil