Dari jumlah tersebut 7 orang diberikan sanksi administratif dengan membayar denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) perorang, karena tidak menggunakan masker dan 6 orang lainnya diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak benar.
Lebih lanjut Dewa Sayoga mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat.
Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, mari bersama-sama taati protokol kesehatan, "tutup Dewa Sayoga.
Baca Juga: Sebanyak 1100 Pegawai Perbankan se-Kota Denpasar Dapatkan Layanan Vaksinasi Covid-19