Mukhyar menepisnya dengan alasan bahwa pihak manajemen sudah berkoordinasi dengan pihak Forkopimda.
"Penerapan protokol kesehatannya juga masih sangat ketat, meskipun buka lebih awal. Tapi ada diberi sedikit kelonggaran," pungkasnya
Lebih jauh, Mukhyar menjelaskan, tujuan surat edaran hasil kesepakatan rapat Forkopimda tersebut diterbitkan tidak lain adalah untuk mengurangi resiko penularan Covid-19 jika terjadi kerumunan di pusat perbelanjaan.
"Tapi kita juga harus berpegang untuk pemulihan ekonomi, jadi ada kelonggaran bagi pelaku usaha yang menjual bahan pokok, cafe dan rumah makan," tutupnya.