Banjarmasin, Sonora.ID - Sekedar diketahui, sebagian tempat perbelanjaan keperluan sekunder atau non Bahan Pokok (Bapok) di Banjarmasin beroperasi lebih awal dari waktu yang ditentukan oleh hasil kesepakatan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Termasuk tenant-tenant di Duta Mall Banjarmasin, yang sudah beroperasi sejak 16 Mei lalu. Terkecuali hiburan dan wahana bermain anak.
Padahal diberitakan sebelumnya, terhitung sejak tanggal 13 s/d 16 Mei lalu, seluruh pusat perbelanjaan, rumah makan, tempat hiburan dan tempat wisata di Kota Banjarmasin ditutup sementara waktu. Terkecuali toko yang menjual bahan pokok.
Baca Juga: Hari Pertama Bekerja, ASN Pemko Banjarmasin Tidak Masuk Jadi Tanggung Jawab SKPD
Hal itu tertampang nyata dalam Surat Edaran (SE) nomor :100/164/BAGPEM, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 10 tahun 2021. Perihal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
"Wajar lah dalam keluarga itu ada anak yang nakal. Kita juga harus prihatin dengan mereka (pelaku usaha di mall) kalau dilarang jualan," ucap Mukhyar, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, saat dikonfirmasi Smart FM, di lobby gedung Balai Kota, Senin (17/05) pagi.
Kendati demikian, Mukhyar enggan kalau Pemko disebut kecolongan terkait beroperasinya mereka diluar jadwal yang ditetapkan.
Mukhyar menepisnya dengan alasan bahwa pihak manajemen sudah berkoordinasi dengan pihak Forkopimda.
"Penerapan protokol kesehatannya juga masih sangat ketat, meskipun buka lebih awal. Tapi ada diberi sedikit kelonggaran," pungkasnya
Lebih jauh, Mukhyar menjelaskan, tujuan surat edaran hasil kesepakatan rapat Forkopimda tersebut diterbitkan tidak lain adalah untuk mengurangi resiko penularan Covid-19 jika terjadi kerumunan di pusat perbelanjaan.
"Tapi kita juga harus berpegang untuk pemulihan ekonomi, jadi ada kelonggaran bagi pelaku usaha yang menjual bahan pokok, cafe dan rumah makan," tutupnya.