Diketahui, dalam Permenkes yang dikeluarkan, sasaran vaksinasi gotong royong diperuntukkan bagi karyawan, karyawati, keluarga dan individu lain dalam keluarga. Adapun pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Oleh karena itu, penerima program vaksinasi gotong royong tidak dipungut bayaran atau gratis.