Makassar, Sonora.ID - Pemerintah menjadwalkan pelaksanaan program vaksinasi gotong royong mulai hari Senin (17/5/21) kemarin.
Pengadaan vaksinasi gotong royong diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021.
Pemprov Sulsel pun mendukung kebijakan tersebut. Sebab, tujuannya dalam rangka percepatan target vaksinasi.
"Program pemerintah itu dalam rangka percepatan vaksin, karena kalau semuanya pemerintah yang lakukan itu nanti capaian target bisa saja 10 tahun ke depan. Siapa yang mau memakai masker 10 tahun," ujar Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman saat dikonfirmasi awak media di Makassar, Selasa (18/5/21).
Baca Juga: Jelang Hari Raya, Karyawan Bandung Zoo Terima Vaksin Covid-19
Sudirman mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait pemberlakuan vaksinasi gotong royong. Hal ini mengingat, harga satu dosis vaksin tersebut ditaksir cukup mahal.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Ichsan Mustari mengaku, pihaknya saat ini tengah membahas terkait teknis pelaksanaan vaksinasi gotong royong. Pihaknya melibatkan swasta sebagai leading sector pelaksana vaksinasi nantinya.
"Vaksinnya belum ada, leading sektornya di luar dari Dinas Kesehatan. Swasta yang terlibat untuk vaksin gotong royong karena langsung oleh pusat. Kita cuma back up saja. Juknisnya sementara kita bahas, untuk nilai harganya belum tahu kita," imbuh Ichsan.
Diketahui, dalam Permenkes yang dikeluarkan, sasaran vaksinasi gotong royong diperuntukkan bagi karyawan, karyawati, keluarga dan individu lain dalam keluarga. Adapun pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Oleh karena itu, penerima program vaksinasi gotong royong tidak dipungut bayaran atau gratis.