Menanggapi kasus tersebut, OJK Malang Bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) menghimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dan jeli saat berhutang pada pinjol. Pasalnya pinjol legal hanya menerapkan pengembalian sebesar seratus persen dengan rincian pinjaman pokok ditambah bunga.
Bagi masyarakat yang sudah terlanjur terjebak dalam pinjol illegal dan mendapatkan ancaman, terror, pemerasan dari debt collector dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib karena sudah masuk keranah hukum sebagai tindak pidana.
“Seperti dalam kasus ini dimana yang didalamnya yang bersangkutan merasa di terror, diancam tentunya itu sudah masuk ranah hukum tindak pidana. Dan itu buat si (masyakarat) yang merasa menjadi korban pemerasan, ancaman dan lain sebagainya, itu bisa melaporkan langsung kepada pihak kepolisian. Nanti kami di tim SWI ini akan lakukan koordinasi jika ada pengaduan atau pelaporan tersebut kepada pihak kepolisian”, ungkap Sugiarto Kasmuri.