Syarat untuk divaksin adalah lolos screening dan lolos pemeriksaan fisik. Bila terdapat komorbid seperti diabetes, darah tinggi, kanker, autoimun dan sebagainya harus mendapat surat layak divaksin dari dokter spesialis yang merawat.
Setelah mendapat vaksin penerima vaksin harus obeserbasi selema 15 menit untuk mengantisipasi kejadian ikutan paska imunisasi.
“Kalau demam, normal reaksi imun tubuh,” tukasnya.
Masyarakat umum yang ingin divaksin, sesuai peraturan Menteri, harus membawa dua orang lansia, tapi karena keterbatasan stok vaksin maka hal tersebut belum bisa dilakukan.
“Saat ini masih focus untuk tenaga pendidik. Jika ada kelebihan maka akan diberikan ke guru dan OPD yang belum divaksin. Nanti akan disosialisasikan lebih lanjut soal vaksinasi untuk masyarakat umum,” ujarnya.
Baca Juga: Per 26 April, 788.313 Warga Surabaya Sudah Divaksin Covid-19