Sementara itu, Walikota Denpasar I GN Jaya Negara menyampaikan bahwa penanganan sampah berbasis sumber di Kota Denapsar terus ditingkatkan dari peran Desa Adat, Perbekel, Lurah dan didukung masyarakat.
Langkah ini juga sudah dikuatkan dalam Pergub serta Jaya Negara mengharapkan komitmen bersama dari perbekel/lurah hingga desa adat mendukung Pergub no 47 th 2019.
Langkah ini telah dilakukan dalam pengelolaan berbasis sumber, berkaitan dengan jadwal pengeluaran sampah organik dan anorganik, pemilihan sampah, dan mengolah sampah menjadi barang jadi dan telah bekerjasama dengan Indonesia Power.
"Meski masih ada beberapa desa/lurah dalam penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber terkendala lahan, namun telah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemprov Bali, sehingga bisa memanfaatkan aset atau lahan Pemprov yang ada di Kota Denpasar untuk dijadikan tempat pengolahan sampah," Kata Walikota Jaya Negara.
Baca Juga: Jelang PKB XLIII 2021, Tim Kesenian Provinsi Bali Apresiasi GKW Duta Kota Denpasar