Gubernur Bali dan Pemkot Denpasar Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

23 Mei 2021 17:00 WIB
 Walikota Denpasar IGN Jaya Negara, Ketua Forum Perbekel Lurah dan Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kota Denpasar teken komitmen bersama pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 disaksikan Gubernur Bali, I Wayan Koster.
Walikota Denpasar IGN Jaya Negara, Ketua Forum Perbekel Lurah dan Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kota Denpasar teken komitmen bersama pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 disaksikan Gubernur Bali, I Wayan Koster. ( Humas Pemkot Denpasar)

Bali, Sonora.ID - Sosialisasi pengelolaan sampah berbasis sumber di Kota Denpasar dilaksanakan Gubernur Bali, I Wayan Koster dan Wali Kota Denpasar, I GN Jaya Negara serta Wakil Wali Kota, I Kadek Agus Arya Wibawa, Minggu (23/5/2021) di Dharma Negara Alaya.

Dalam kegiatan sosialisasi ini melibatkan Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar, Bendesa Adat se-Kota Denpasar Perbekel, dan Lurah serta dilanjutkan dalam penandatangan komitmen bersama Wali Kota Jaya Negara, Ketua Forum Perbekel Lurah dan Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kota Denpasar.

Penandatangan komitmen bersama pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 disaksikan Gubernur Bali, I Wayan Koster.

Baca Juga: Dorong Arak Bali Tembus Pasar Internasional, Pemprov Bali Lakukan Pembinaan pada Produsen

Gubernur Bali, I Wayan Koster dalam arahannya mengatakan bahwa Denpasar dalam pengelolaan sampah sangat penting. Denpasar sebagai Ibu Kota Provinsi Bali dan pusat interaksi kegiatan masyarakat harus tetap dapat bersih, indah, dan tertib.

"Kota ini harus bersih dalam pengelolaan sampah. Peningkatan penataan taman, hingga infrastruktur, sertib masyarakatnya," Kata Gubernur Koster.

Selain itu, Gubernur Koster juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program terutamanya dalam  pengelolaan sampah berbasis sumber yang dapat menjadi budaya disiplin hidup masyarakat Bali. Di Denpasar mampu melaksanakan program ini untuk dapat mengurangi sampah ke TPA Suwung.

"Karena penyelesaian di Kota Denpasar ada dua skema satu di sumber dua di TPA dan antisipasi harus kita lakukan dalam pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai Pergub," terangnya.

Baca Juga: Target 3.000 Peserta, INTI Bali dan IKBS Gelar Vaksinasi Masal

Pada kesempatan ini juga, Gubernur Koster mengajak perbekel, lurah dan juga didukung MDA untuk membuat perarem dalam melarang warga untuk menggunakan plastik sekali pakai yang sangat berdampak buruk bagi lingkungan.

"Kita akan terapkan se-Bali, melarang warga gunakan plastik sekali pakai, tas kresek hingga minuman kemasan plastik dalam berbagai aktifitas,"harapnya.

Dalam Visi 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali' yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala-niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dengan ajaran Trisakti Bung Karno yakni berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan.

Visi tersebut dimaksudkan untuk menuju Bali Era Baru dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang mencakup tiga aspek utama yakni alam, krama dan kebudayaan Bali berdasarkan nilai-nilai Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan lokal Sad Kerthi.

"Desa ku Bersih tanpa mengotori desa lain, semua desa pasti bisa dalam pengelolaan sampah berbasis sumber. Jika kesulitan lahan untuk tempat pengolahan sampah silahkan manfaatkan tanah atau aset Propinsi yang ada di Desa atau Kelurahan,"tutup Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng ini.

Baca Juga: Wakil Gubernur Bali Buka Pameran UMKM Layang-Layang Expo 2021

Sementara itu, Walikota Denpasar I GN Jaya Negara menyampaikan bahwa penanganan sampah berbasis sumber di Kota Denapsar terus ditingkatkan dari peran Desa Adat, Perbekel, Lurah dan didukung masyarakat.

Langkah ini juga sudah dikuatkan dalam Pergub serta Jaya Negara mengharapkan komitmen bersama dari perbekel/lurah hingga desa adat mendukung Pergub no 47 th 2019.

Langkah ini telah dilakukan dalam pengelolaan berbasis sumber, berkaitan dengan jadwal pengeluaran sampah organik dan anorganik, pemilihan sampah, dan mengolah sampah menjadi barang jadi dan telah bekerjasama dengan Indonesia Power. 

"Meski masih ada beberapa desa/lurah dalam penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber terkendala lahan, namun telah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemprov Bali, sehingga bisa memanfaatkan aset atau lahan Pemprov yang ada di Kota Denpasar untuk dijadikan tempat pengolahan sampah," Kata Walikota Jaya Negara.

Baca Juga: Jelang PKB XLIII 2021, Tim Kesenian Provinsi Bali Apresiasi GKW Duta Kota Denpasar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm